Marriage in Islam is not only a media for fulfilling biological needs. More than that, marriage is an honor in religion. In this context, the Quran calls marriage avery heavy agreement (mitsaqan galiza) in the presence of Allah which there is a significant rule that we must live by. Households in this modern era experience many challenges and problems, so that many households in their journey end up in a messy household. In a marriage we have to keep our partner’s feelings and respect for each other so that we will reach the marriage goal like in the Quran ar-Rum;30:21.
Pendahuluan
Islam adalah agama yang memberikan perhatian besar terhadap pentingnya institusi keluarga. Secara normatif memberikan aturan-aturan yang komprehensif. Begitu juga mengenai pola relasi dan berbagai pembagian kerja di dalam institusi kelurga tersebut. [1] Dalam konteks al-Quran menyebut pernikahan sebagai ikatan yang sangat kuat (mitsaqan galiza). Istilah ini hanya tiga kali Allah sebutkan dalam al-Qur’an (yaitu, an-Nisaa’;4:21, 154 dan al-Ahzab;33: 7). Hal-hal yang diharamkan sebelum pernikahan berubah menjadi sebuah kehalalan yang wajib dilaksanakan.
Rumah tangga dalam era modern ini mengalami banyak tantangan dan masalah, sehingga tidak sedikit rumah tangga dalam perjalanannya berujung dengan perceraian. Pengadilan Agama Pekanbaru saja contohnya mengeluarkan 5-8 putusan cerai dalam satu hari, dari data pengadilan selama tahun 2018 tercatat 1.919 perkara, tahun 2019 terdapat 1.873 perkara dan pada tahun 2020 sampai pada bulan juni sudah terdapat 865 perkara.[2] Salah satu faktor yang menjadi penyebab dari sebuah percerain adalah karena ketidak fahaman tentang tujuan dari sebuah perkawinan itu sendiri.
Q.S ar-Rum; 30: 21 menyebutkan, bahwa pernikahan itu untuk memperoleh sakinah, mawaddah, warahmah. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam dengan bertitik tolak dari ayat yang secara tegas menyatakan, bahwa tujuan dari sebuah pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakianah, mawaddah, warahmah tersebut.
Ayat dan Konteks
Ayat tersebut terdapat dalam Q.S. ar-Rum; 30: 21 sebagai berikut:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[3]
Surat Ar-Rum termasuk surat Makkiyah yang diwahyukan sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Ketika Nabi Muhammad s.a.w. masih dalam perjuangan yang sulit di negeri Makkah sebelum pindah ke Madinah, terutama karena tantangan-tantangan yang begitu hebat dari pihak kaum Musyrikin Quraisy, terjadilah perang hebat di antara bangsa Romawi (Bizantium) di bawah pimpinan kaisarnya sendiri dengan bangsa Persia (Iran). Dalam peperangan itu kalahlah bangsa Rum dan menang bangsa Persia. Karena kekalahan bangsa Rum yang dianggap oleh kaum Muslimin di Makkah “dekat” dengan mereka, karena sama-sama percaya kepada Allah dan mempunyai kitab suci Injil, dan menghormati Nabi Isa, meskipun kaum Muslimin tidak mengakui bahwa Nabi Isa itu Tuhan, anak-anak Tuhan, namun kaum Muslimin di Makkah merasa sedih atas kekalahan bangsa Rum itu. Sedang kaum Musyrikin Quraisy bila mendengar berita kekalahan Rum dan kemenangan Persia itu mereka sangat bergembira. Di waktu demikianlah turun ayat-ayat yang pertama daripada Surat ar-Rum ini, Surat yang ke 30 menurut susunan Saiyidina Usman bin Affan, yang mengandung 60 ayat.[4]
Quraish Shihab menjelaskan dalam tafsirnya al-Misbah, bahwa ayat 11-27 berbicara tentang bukti-bukti keesaan Allah swt, serta kekuasaan-Nya dalam mencipta dan mengatur seluruh wujud dari yang terkecil hingga yang terbesar. Dia yang mencipta, memberi kehidupan dan sarananya, dan Dia pula yang mematikan dan memberi masing-masing makhluk mukallaf balasan dan ganjaran.[5] Ayat-ayat yang sebelum ar-Rum ayat 21 ini berbicara tentang kejadian manusia hingga mencapai tahap basyariyat yang mengantarnya berkembang biak sehingga menjadikan mereka bersama anak cucunya berkeliaran di persada bumi ini. Kini ayat yang di atas menguaraikan pengembangbiakan manusia serta bukti kuasa dan rahmat-Nya dalam hal tersebut. Ayat di atas melanjutkan pembuktian yang lalu dengan menyatakan bahwa: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir tentang kuasa dan nikmat Allah.[6]
Jadi sangat tepat yang dikemukakan sesudah uraian tentang kekalahan dan kemengan Byzantium, karena kaum Musyrikin Makkah menjadikan kekalahan itu sebagai pertanda kebenaran kepercayaan mereka dan bahwa mereka akan mengalahkan kaum muslimin, sebagaimana penyembah api/berhala yang tidak mempercayai hari Kebangkitan mengalahkan umat beragama yang memiliki kitab suci (Ahlu al-Kitab) yang mempercayai Kebangkitan.
Ayat di atas menegaskan pernikahan adalah salah satu bentuk dari bukti ayat-ayat atau tanda-tanda kebesaran Allah Azza Wa Jalla, dan dijadikan-Nya daintaramu rasa kasih sayang dengan menjalin hubungan kekeluargaan perkawinan di antara kamu, dijadikan-Nya kasih sayang di antara kamu. Dengan itulah kamu menjalin hubungan. Dengan itu pula Dia jadikan rahmat di antara kamu, sehingga kamu saling menyayangi.[7]
Sering kita dengar bahwa membina rumah tangga bukanlah persoalan yang mudah. Terkadang rumah tangga yang diharapakan di dalamnya ada kebahagiaan justru malah menciptakan malapetaka. Banyaknya terjadi perceraian disebabkan oleh satu dan banyak sebab.[8] Sehingga tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa hidup sendiri jauh lebih baik atau menjalin hubungan tidaklah harus dengan ikatan pernikahan, agar terbebas dari tanggung jawab dan jeratan komitemen, dan lain-lain.
Paradigma atau pandangan fundamental (miqyas) seperti di atas tentunya sangat jauh dari prinsip-prinsip teologis Islam rahmatan lil ‘alamain. Islam tidak pernah mengajarkan untuk membenci pernikahan, apalagi memilih hidup membujang atau menjalin hubungan terlarang. Lewat al-Quran surat ar-Rum; 30: 21 di atas justru menganjurkan bagi umatnya untuk membina rumah tangga yang di dalamnya ada ketenangan, kasih sayang dan rahmat serta di dalamnya ada tanda-tanda kebesaran-Nya. Adapun persoalan yang timbul itu semata-mata diakibatkan oleh kita sendiri tidak memahami tujuan pernikahan yang sesungguhnya.
Cinta dan rumah tangga merupakan salah satu kebutuhan psikis, yang bersipat primer atau pokok bagi semua orang. Karena setiap dari kita pasti membutuhkan cinta dan rumah tangga yang nyaman. Maka, orang yang paling beruntung adalah siapa saja yang menemukan seorang kekasih yang pantas dinikahi atau menikah dengan seorang yang dicintai.
Ayat di atas (ar-Rum;30 : 21) diperkuat lagi dengan adanya penjelasan dalam surat an-Nahl;16 : 80 sebagai berikut:
“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.[9]
Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar menyebutkan dalam ayat (pangkal ayat 80 An-Nahl) dijuruskan perhatian kita kepada rumah tangga kita sendiri, tempat kita mendidik anak, tempat kita beristirahat, tempat teduh kehujanan dan bernaung ketika kepanasan. Dan tempat kamu bertekun ibadat kepada Tuhan dan mensyukuri nikmat-Nya. [10] Untuk mewujudkan keluarga seperti yang di atas, haruslah bersama-sama antara suami dan istri untuk mengekalkan cinta yang merupakan anugerah dari Allah, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas hubungan suami dan istri dalam rumah tangga sangat mempengaruhi menjadikan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Konsep Keluarga Sakinah, Yang Mawaddah, dan Rahmah Dalam Tafsir Q.S. ar-Rum; 30: 21.
Keluarga merupakan jiwa dan tulang punggung sebuah suatu Negara, kesejahteraan yang dirasakan oleh merupakan gambaran dari keadaan keluarga yang hidup di tengan-tengah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, jika kita ingin menciptakan Negara yang sejahtera, damai dan sentosa (baldatun thayyibatun) landasan yang harus kita bangun adalah masyarakat yang baik (thayyibah) adapun pilar yang harus ditegakkan untuk mewujudkannya adalah sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dengan figure seorang ayah yang bijaksana, ibu penyantun, lembut dan bisa mendidik serta membesarkan anak-anak dengan penuh kasih sayang akan membentuk karakter anak menjadi baik dan kuat. Inilah arti dari البيت مدرسة الأولى melalui didikan seorang ibu.
Perasaan yang berbeda-beda antara laki-laki dan perempuan baik bentuk dan arahnya dapat menggerakkan langkah-langkahnya serta mendorong aktivitasnya. Namun, sedikit sekali mereka mengingat kekuasaan Allah yang telah menciptakan bagi mereka dan pasangan mereka itu, dan menganugerahkan perasaan-perasaan dan rasa cinta itu dalam jiwa mereka. Juga menjadikan dalam hubungan itu rasa tenang bagi jiwa dan sarafnya, rasa tenang bagi tubuh dan hatinya, memberikan kedamaian bagi kehidupan dan penghidupannya, penghibur bagi ruh dan hatinya, serta membuat tenang lelaki dan wanita.[11]
Mempunyai keluarga yang sakinah menjadi idaman setiap orang. Kenyataan menunjukkan banyak orang yang merindukan rumah tangga menjadi sesuatu yang teramat indah, penuh bahagia, penuh dengan berkah. Kenyataan membuktikan tidak sedikit keluarga yang hari demi harinya hanyalah berpindah dari kecemasan kegelisahan, dan penderitaan. Bahkan tidak jarang diakhiri dengan kenistaan, perceraian, dan juga derita. Ternyata merindukan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah itu tidak asal jadi yang hanya berbekal cinta dan harapan, tapi butuh kesungguhan. Mengerahkan segala kemampuan kemampuan untuk mewujudkannya. Butuh kerja keras dan kemauan yang kuat.[12]
Namun demikian, upaya membentuk keluarga sakinah jelas tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ketidak fahaman adalah salah satu penyebab terbesar tidak tercapai apa yang diinginkan. Dari uraian tersebut dapat dipahami betapa besar perhatian Islam dalam urusan berkeluarga. Islam membebani tuntunan secara mendetail dalam mengelola rumah tangga agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Tuntunan tersebut tentu saja bersumber dari al-Qur’an di mana fungsinya sebagai pedoman hidup bagi manusia. Untuk bisa memahami sakinah, mawaddah dan rahmah yang terkandung dalam Q.S ar-Rum ayat 21 diatas, tentunya kita sebagai umat Islam memerlukan penjelasan atau penafsiran yang bisa memberikan pemahaman dan dimengerti oleh kita sebagai orang Indonesia.
Keluarga Sakinah
Terkait dengan istilah sakinah memunculkan bermacam defenisi. Di antaranya adalah Al-Isfahan mengertikan sakinah dengan tidak adanya rasa gentar dalam menghadapi sesuatu. Menurut al-Jurjani sakinah adalah adanya ketenteraman dalam hati pada saat datangnya sesuatu yang tidak diduga, dibarengi satu nur (cahaya) dalam hati yang memberi ketenangan dan ketenteraman pada yang menyaksikannya. Ada pula yang menyamakan sakinah itu dengan kata rahmah dan thuma’ninah, artinya tenang tidak gelisah dalam melaksanakan ibadah.[13]
Namun kalau dilihat dari terma etimologi dari sakina yaskunu berarti sesuatu yang tenang atau tetap setelah bergerak (tsubutu as-sya’a ba’da taharruk). [14] dalam bahasa arab pisau disebut sikin, dikatakan sikin karena ia adalah alat yang menyebabkan hewan yang disembelih jadi tenang, tidak bergerak yang sebelumnya meronta-ronta.
Kata sakinah ditemukan di dalam al-Quran sebanyak 69 kali dalam berbagai bentuk: litaskunu(4); liyaskuna(2); masakinuhum(3); maskunah(2); askunu(2); sakanun(3); sakinah (2); sakinatahu(3)[15]antara lain yang maknanya sesuai dengan sakinah yaitu: QS.Ar-Rum:21; al-Baqarah:248; an-Nur: 29; an-Nahl:80; al-A’raf: 189; al-Taubah:40. Berikut ini akan dijelaskan tafsir dari kata sakinah dalam surat an-Nur;30 :21
Quraish Shihab menjelaskan kata ( تسكونوا) taskunu terambil dari kata (سكن) sakana yaitu diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk. Dari sini, rumah dinamai sakan karena dia memperoleh tempat ketenangan setelah sebelumnya si penghuni sibuk diluar rumah. Perkawinan melahirkan ketenangan bathin. Setiap jenis kelamin pria atau wanita, jantan atau betina dilengkapi Allah dengan alat kelamin, yang tidak dapat berfungsi secara sempurna jika ia berdiri sendiri. Kesempurnaan eksistensi makhluk hanya tercapai dengan bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangannya. Dari sini Allah menciptakan pada diri mereka naluri seksual. Karena itu, setiap jenis tersebut merasa perlu menemukan lawan jenisnya, dan ini dari hari ke hari memuncak dan mendesak pemenuhannya. Dia akan merasa gelisah, pikirannya akan kacau, dan jiwanya akan terus bergejolak jika penggabungan dan kebersamaan dengan pasangan itu tidak terpenuhi. Karena itu, Allah mensyariatkan bagi manusia perkawinan, agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan masing-masing merasakan ketenangan. Itulah antara lain maksud kata litaskunu ilaiha.[16]
Dalam ayat 21 Q.S. ar-Rum itu Allah menegaskan bahwa Allah “menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,” maksudnya adalah Allah telah menciptakan kepada kalian perempuan-perempuan yang kalian tenteram kepadanya. Maksud “dari jenismu sendiri” adalah air mani kaum laki-laki dan dari jenis kalian. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah hawa yang Allah ciptakan dari tulang rusuk Adam. [17] lebih lanjut Hamka menjelaskan, bahwa “dari jenismu sendiri” adalah buat seluruh manusia, bukan untuk satu orang nenek yang bernama Adam. Teranglah bahwa yang diambil dari bahagian badannya untuk istrinya itu hanyalah Nabi Adam saja. Adapun keturunan Nabi Adam, anak cucu dan cicit Nabi Adam yang telah bertebaran diseluruh permukaan bumi ini, tidaklah istrinya diambilkan Tuhan dari bahagian badannya. Di dalam Surat 32, as-Sajadah ayat 7 dan 8[18] jelas sekali bahwa yang dijadikan langsung dari tanah hanya Adam (ayat 7). Adapaun keturunan Adam diciptakan dari sari pati yang lemah, yaitu mani (ayat 8).[19]
Mengenai penafsiran “anfusikum” Quraish Shihab memiliki penjelasan tersendiri lewat tafsirnya al-Misbah yang khas tentang Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Menurutnya, “anfusikum” adalah bentuk jama dari kata nafs yang antara lain berarti jenis atau diri atau totalitas sesuatu. Pernyataan bahwa pasangan manusia diciptakan dari jenisnya menjadikan sementara ulama menyatakan bahwa Allah swt, tidak membolehkan manusia mengawini selain jenisnya, dan jenisnya itu adalah merupakan pasangannya. Dengan demikian, perkawinan antara lain jenis, atau pelampiasan nafsu seksual melalui makhluk lain, bahkan yang bukan pasangan, sama sekali tidak dibenarkan Allah. Di sisi lain, penggunaan kata nafs/anfus mengandung makna bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafs/diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cinta dan harapannya, dalam gerak dan langkahnya, bahkan dalam menarik dan mengembuskan nafasnya. Itu sebabnya perkawinan dinamai zawaj yang berarti keterpasangan disamping nikah yang berarti penyatuan ruhani dan jasmani.[20]
Kata sakinah (ketenangan) dalam ayat di atas sudah melekat pada penciptaan manusia yang secara berpasang-pasangan tersebut, oleh karena itu sakinah ini otomatis terpenuhi jika pernikahan itu dilakukan oleh laki-laki dan perempaun. Itulah sebabnya Allah jadikan ketenangan (dalam ayat: supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya) disandingkan dengan kata penciptaan (kata khalaqo) dari yang belum ada menjadi ada.
Untuk memperoleh sakinah atau perasaan tenteram yang dirasakan laki-laki pada perempuan dari gejolak kekuatan yang dirasakan oleh laki-laki. Sebab, apabila alat kelamin ditahan maka meletuslah air sulbi, maka kepada perempuanlah dia merasa tenteram dan dengan perempuanlah laki-laki terbebas dari akibat letusan tersebut.
Imam al-Qurthubi menafsrikan surat Asy-Syu’araa’;26: 166 “Dan kamu tinggalakan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu”. Maksudnya, Allah swt memberitahukan kepada kaum laki-laki bahwa tempat itu diciptakan untuk kaum laki-laki, oleh karena itu isteri wajib menyerahkannya di setiap waktu saat suami membutuhkannya. Jika isteri tidak menyerahkannya maka dia telah berlaku zhalim dan bersalah besar. [21]
Cukup sebagai dalil akan hal ini apa yang termaktub dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah ra. Dia berkata, Rasulullah bersabda:
والّذي بيده، ما من رجل يدعو امرأته إلى فراشها فتأبي عليه إلاّ كان الّذي في السّماء ساخطا عليها حتّى يرضى عنها.
“Demi dzat yang jiwa-ku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang suamipun yang mengajak isterinya ke kasur, namun isterinya enggan memenuhi ajakan suaminya itu kecuali yang berada di langit marah terhadap isteri tersebut sampai suaminya ridha terhadapnya.[22]
Inilah tanda kekuasaan Allah pertama yang dapat kita ambil dari sebuah pernikahan berdasarkan ayat di atas lewat penjelasan dan penafsiran ulama, jadi setiap pernikahan yang dilakukan oleh siapapun, baik itu yang memahami ayat al-Quran ataupun tidak memahami, atau bahkan baik perkawinan itu dilakukan oleh non muslim sesama non muslim, pada fitrahnya perasaan ketenangan itu secara otomatis ia dapati (ayat: litaskunu ilaihaa). Maka, setiap pernikahan didapati dalamnya rasa ketenangan, akan tetapi belum tentu mendapatkan rasa mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu ada pernikahan sakinah, pernikahan sakinah mawaddah, pernikahan sakinah warahmah, dan pernikahan sakinah mawaddah warahmah.
Keluarga Sakinah yang Mawaddah
Kata mawaddah berasal dari kata wadda-yawuddu-wuddan-wawadatan-wa mawaddatan (cinta; kasih; persahabatan) yakni menyukai, senang, mengasihi, menyayangi.[23] Di dalam al-Quran kata mawaddah dalam beberapa bentuk wadda (2); yawuddu (1); wuddan (1); wadud (1); mawaddah (6) antara lain yang maknanya sesuai dengan mawaddah yaitu: QS.Ar-Rum:21; As-Syura:23; Al-mumtahanah:7; An-Nisa’:73; Al-Maidah:82.[24]
As-Suddi mengatakan sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili dalam tafsir al-Munir, bahwa kata المودّه)) artinya adalah (المحبّة) cinta. [25] lebih lanjut Hamka menjelaskan, bahwa cinta yang dimaksud adalah kerinduan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan seorang perempaun kepada seorang laki-laki yang dijadikan Allah thabiat atau kewajaran dari hidup itu sendiri. Tiap laki-laki yang sehat dan perempaun yang sehat, senantiasa mencari teman hidup yang disertai dengan keinginan menumpahkan kasih sayang yang disertai dengan kepuasan bersetubuh. Oleh karena itu untuk meningkatkan rasa cinta antara suami dan istri Islam menganjurkan kedua belah pihak membersihkan badan, bersolek, berharum-haruman, wangi-wangian, hingga kasih sayang mesra mawaddatan itu bertambah mendalam kedua belak pihak.[26]
Quraish Shihab mengatakan bahwa mawaddah mengandung arti kekosongan dan kelapangan. Ia adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Lebih lanjut beliau menjelaskan “Kalau anda menginginkan kebaikan dan mengutamakannya untuk orang lain, maka anda telah mencintainya. Tetapi jika Anda menghendaki untuknya kebaikan, serta tidak menghendaki untuknya selain itu, apapun yang terjadi maka mawaddah telah menghiasi hati Anda. Oleh karena itu, maka siapa yang memilikinya, dia tidak akan pernah akan memutuskan hubungan apapun yang terjadi.[27] Demikian Ibnu Faris dalam buku Maqayis-nya. Al-Baqa’I dalam menafsirkan al-Ankabut; 29:25 berpendapat makna kata mawaddah mirip dengan makna rahmat, hanya saja mawaddah adalah cinta yang harus terbukti dalam sikap dan tingah laku, sedang rahmat tidak harus demikian.[28] Berikut ini akan dijelaskan makna ayat Allah menjadikan diantara kamu rahmatan.
Pendeknya, pernikahan sakinah mawaddah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan, kemudian menerapkan konsep mawaddah di atas, yaitu menikah dengan keinginan menumpahkan kasih sayang, menjaga kebersihan badan, bersolek, berharum-haruman, wangi-wangian, hingga kasih sayang mesra mawaddatan itu bertambah mendalam kedua belak pihak, dengan pernikahan itu ada kelapangan dada, kekosongan jiwa dari kehendak buruk, juga menghendaki untuknya kebaikan, serta tidak menghendaki untuknya selain itu, dengan mawaddah juga pasangan tidak akan pernah ada keinginina memutuskan hubungan apapun yang terjadi. Meskipun ada perpisahan yang terjadi karena sudah di luar kemampauan suami isteri, perpisahan itu tetap karena cinta bukan karena kebencian dan perpisahan itu bukan untuk saling menghinakan.
Oleh karena itu tidak heran jika laki-laki (suami) siap membela istrinya habis-habisan setelah dia menikahi seorang perempaun, dan seorang perempuan siap hidup bersama suaminya yang merupakan laki-laki asing sebelum terjadi pernikahan, serta perempuan tersebut rela meninggalkan orang tua yang membesarkannya, bahkan bersedia membuka rahasianya yang paling dalam. Hal ini tidaklah mudah kecuali tanpa adanya kekuasaan Allah Swt yang mengatur hati suami istri tersebut, disinalah juga terdapat salah satu bukti kasih kekuasaan Allah dalam sebuah pernikahan.
Keluarga Sakinah yang Rahmah
Selain mawaddah yang Allah jadikan di dalam sebuah pernikahan sebagai bukti kebesaran-Nya dalam sebuah pernikahan, kita juga dimotivasi oleh Allah swt untuk mendapatkan dan merawat rasa rahmat yang Dia (Allah) siapkan Allah swt tidak hanya memberikan sakinah, dan mawaddah, akan tetapi Dia juga menjadikan rasa rahmah diantara suami-istri. Sebab, dengan berlanjutnya usia bahwa syahwat bersetubuh, berhias, bercolek yang dengannya bisa menjaga sifat mawaddah tidaklah terus-menerus selama hidup. Apabila badan sudah mulai tua, laki-laki sudah lebih dari 60 tahun dan perempuan sudah mencapai 50 tahun, syahwat bersetubuh itu dengan sendirinya mulailah mengendur dan kulit yang selalu dijaga itu mulai keriput. Tetapi karena bersuami-istri bukanlah semata-semata mawaddatan, bertambah usia (tua), bertambah dalamlah rasa kasih mesra antara keduanya. Itulah dia rahmatan, yang kita artikan dengan kasih sayang. Kasih sayang (rahmatan) lebih dalam dari cinta (mawaddatan). Dengan begitu jelaslah bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah satu di antara ayat-ayat Allah, atau satu diantara berbagai ragam kebesaran-Nya.[29]
As-Suddi sebagaimana yang dikutip oleh Wahbah Zuhailai dalam tafsir al-Munir mengatakan, bahwa kata (الرّحمن) artinya adalah (الشّفقة) belas kasihan, welas asih).[30] Imam Muhammad menyebutkan rahmah timbul karena kasih sayang dan kelembutan, terutama karena ada ikatan cinta antar orang yang beraliran darah, cinta orang tua terhadap anaknya, atau sebaliknya, sejalan dengan yang dijelaskan oleh Imam al-Suyuti dalam tafsir Dzur Mansur.[31]
Rahmah disuburkan dengan kesadaran bahwa tidak seorangpun yang sempurna. Kekurangan yang dimiliki istri boleh jadi dimiliki suami dalam bentuk yang lain. Kesadaran demikian dapat memelihara dan menyuburkan kasih. Cinta, mawaddah, wa rahmah merupakan perekat perkawinan. Sehingga apabila cinta pupus, kasih pupus, masih ada rahmah, kalaupun ini tidak tersisa maka masih ada amanah, selama pasangan itu beragama maka amanah terpelihara sebagaimana termaktub dalam surat an-Nisa’:19.[32]
Tahap rahmat juga dapat diartikan pada suami istri bersama lahirnya anak, atau ketika pasangan suami istri itu telah mencapai usia lanjut. Ini karena rahmat tertuju kepada yang dirahmati, sedang yang dirahmati itu dalam keadaan butuh, dan dengan demikian rahmat tertuju kepada yang lemah, dan kelemahan, kebutuhan itu sangat diarasakan di masa tua, betapapun baik rahmat dan mawaddah keduanya adalah anugerah Allah yang sangat nyata.[33]
Inilah pernikahan sakinah yang ada di dalamnya perasaan rahmah, adapun pernikahan sakinah mawaddah dan, warahmah yang sering kita sebut adalah merupakan gabungan antara kriteria keluarag sakinah yang di dalam pernikahan itu ada perasaan mawaddah dan perasaan rahmah.
Dengan Allah ciptakan manusia berpasang-pasangan, sehingga adanya rasa sakinah (ketenangan), dan perasaan saling mencintai (mawaddah), juga perasaan sayang (rahmah) sehingga dunia ini seperti ini, karena itulah Allah menyuruh kita untuk berfikir kembali. Kenangkan baik-baik, cobalah fikirkan bagaimana jadinya dunia ini, kalau kiranya manusia berhubungan di antara satu dengan yang lain, laki-laki dengan perempuan sesuka hatinya saja. Tidak ada peraturan yang bernama pernikahan, dan tidak ada peraturan yang bernama talak. Lalu jika bertemu orang lalu berhubungan saja (mengawan) laksana binatang, sampai perempaun itu hamil. Lalu laki-laki pergi dan melakukan hal sama dengan perempuan lain,
dan perempaun pula menyerahkan dirinya kepada segala laki-laki yang disukai atau menyukai dia. Kalau terjadi demikian, niscaya tidaklah ada ketenangan, tidaklah ada kebudayaan, dan tidaklah ada rasa cemburu, layaknya dunia sekarang.[34]
Hubungan keluarga ini sangat mendapat perhatian dalam Islam. Sebab di dalam keluarga itulah terdapat jiwa masyarakat dan tulang punggungnya.
Kesejahteraan lahir dan batin yang dinikmati oleh suatu bangsa, atau sebaliknya, kebodohan dan keterbelakangannya, adalah cerminan dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada masyarakat atau bangsa tersebut. Itulah antara lain yang menjadi sebab sehingga agama Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan keluarga, perhatian yang sepadan dengan perhatiannya terhadap kehidupan individu serta kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Terkait hal ini, bisa ditemukan dalam puluhan ayat al-Qur an dan hadits Nabi Muhammad saw, petunjuk-petunjuk yang sangat jelas menyangkut hakikat tersebut. Allah swt menganjurkan agar kehidupan keluarga menjadi bahan pemikiran setiap insan dan hendaknya darinya dapat ditarik pelajaran berharga.[35]
Kebahagiaan sebuah keluarga (keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah) akan muncul dalam rumah tangga jika didasari ketakwaan, hubungan yang dibangun berdasarkan percakapan dan saling memahami, urusan yang dijalankan dengan bermusyawarah antara suami, istri, dan anak-anak. Semua anggota keluarga merasa nyaman karena pemecahan masalah dengan mengedepankan perasaan dan akal yang terbuka. Apabila terjadi perselisihan dalam hal apa saja, tempat kembalinya berdasarkan kesepakatan dan agama,[36] karena syariat dalam hal ini bertindak sebagai penengah.
Konsep keluarga dalam Islam cukup jelas, bahkan Islam sangat mengutamakan pembinaan individu dan keluarga.
Hal ini wajar karena keluarga merupakan prasyarat baiknya suatu bangsa dan negara. Apabila semua keluarga mengikuti pedoman yang disampaikan agama, maka Allah akan memberikan hidayah kepadanya. Karenanya dalam Islam wajar disebut baiti jannati (rumah ku adalah surgaku).[37]
Kriteria-Kriteria Keluarga Ideal dalam Q.S ar-Rum;30:21
Manusia sebagai makhluk yang berakal diberi kebebasan dan kelengkapan pisik dan psikis serta kecenderungan untuk memilih jalan yang akan ditetapkannya dalam meniti kehidupan, antara jalan kebenaran yang akan mengantarkan pada kebahagiaan hidup hakiki berdasarkan petunjuk Allah atau jalan kesesatan yang seakan-akan mengantarkannya kejalan kebahagiaan sehingga kehidupan keluarga yang harmonis terganggu.
Keluarga harmonis adalah suatu keadaan keluarga yang terdapat hubungan komunikasi dengan baik (ma’ruf) dan saling melindungi. Bila suatu keluarga dikatakan harmonis bila terjadi komunikasi yang baik antara anggota keluarga. Segala persoalan dapat dipecahkan secara internal bersama.[38] Ternyata melemparkannya kejurang kenistaan, unit keluarga merupakan lingkungan terkecil dan terutama dalam hidup manusia, maka pembinaan pribadi dan lingkungan keluarga yang harmonis adalah tugas dan kewajiban utama dalam menghadapi seluruh problematika kehidupan. Fenomena keluarga yang harmonis dapat terlihat dari kehidupan yang terhindar dari konflik.[39]
Sebagai bentuk keluarga sakinah atau keluarga ideal, maka ada kriteria yang mesti dipenuhi yaitu: pertama, keteguhan niat, kedua, keteguhan pada tujuan pernikahan, ketiga, keteguhan pada pembinaan keluarga, keempat, keteguhan pada pencapaian kualitas dalam pembinaan keluarga dari hasil pernikahan. Pencapaian cita ideal hidup berkeluarga, tidak mungkin tanpa niat yang tulus yang dijelmakan dalam usaha keras untuk meningkatkan kualitas demi kehidupan berkeluarga itu sendiri dalam rangka untuk mencapai cita-cita kebahagiaan hidup sejati. Keluarga yang dimaksud adalah suami istri yang terbentuk melalui suatu perkawinan.
Disini ada titik penekanan melalui perkawinan, kalau tidak melalui perkawinan maka bukan dinamakan keluarga. Maka seorang laki-laki yang hidup bersama dengan seorang perempuan tidak dinamakan keluarga jika keduanya tidak diikat oleh sebuah perkawinan.[40]
Maka dalam membina keluarga sakinah atau keluarga ideal harus benar-benar dipahami, sebab calon isteri dan suami semestinya memahami dan manghayati apa pengertian keluarga, bagaimana menurut ajaran Islam, apa tujuannya, serta apa hikmah yang diperoleh setelah melangsungkan pernikahan dan menciptakan keharmonisan antara suami dan isteri. Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh para mufassir terhadap maksud Q.s ar-Rum ayat 21 diatas.
Juga peril diketahui, bahwa setelah menikah pasangan suami isteri akan mengalami kehidupan yang benar-benar baru, berbeda dengan kehidupan sebelum menikah, antara lain:[41]
- Dituntut untuk memulai hidup mandiri, lepas dari ketergantungan kepada orang tua masing-masing.
- Suami mulai diminta pertanggung jawaban untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin bagi dirinya dan isterinya.
- Isteri mulai wajib berbakti kepada suami serta membahagiakannya.
- Suami isteri mulai memikirkan biaya hidup anak-anak mereka agar kelak menjadi lahir anak-anak yang saleh dan salehah.
- Suami isteri mulai menjadi jembatan untuk mempersaudarakan kedua keluarga besar dari pihak isteri, dan sebaliknya.
- Suami isteri dituntut untuk dapat hidup bertetangga dan bermasyarakat dengan baik.
Selanjutnya para pakar ilmu berkaitan dengan keluarga telah mengungkapkan beberapa kriteria keluarga sakinah atau keluarga ideal, diantaranya Nurcholish Madjid, menjelaskan makna-makna Q.S. (30): 21, yang berkaitan dengan kriteria-kriteria keluarga sakinah sebagai berikut:[42]
- Keluarga sakinah harus (wajib) didahului dengan pernikahan sesuai dengan tuntutan ajaran Islam, sehingga persahabatan antara dua orang yang berlainan jenis didahului dengan pernikahan sangat terpuji disisi Allah. Dua orang yang mengadakan ikatan pernikahan (laki-laki dan perempuan) yang tak ternoda sebelumnya, mempunyai makna yang mulia dihadapan Allah swt.
- Keluarga sakinah bisa dibentuk jika terdapat mahabbah di dalamnya, secara alami seorang tertarik kepada lawan jenisnya, mula-mula karena pertimbangan kejasmanian. Suasana saling tertarik sebab pertimbangan lahiriyah, membuat keduanya jatuh cinta, baik sepihak (bertepuk sebelah tangan) atau kedua belah pihak (gayung bersambut). Tingkat cinta ini adalah tingkat permulaan yang biasa disebut primitif.
- Dalam keluarga sakinah ini ada mawaddah, yaitu dua lawan jenis yang jatuh cinta, bukan saja karena pertimbangan kebutuhan biologisnya melainkan yang paling diutamakan adalah pertimbangan kepribadiannya, dan lain sebagainya atau sejenisnya.
- Keluarga sakinah itu terdapat di dalamnya rahmah yaitu sifat ilahi karena bersumber dari Yang Maha Rahman dan Rahim, yang diberikan kepada setiap hamba-Nya yang dirahmati. Hubungan cinta dua manusia yang berlainan jenis ini dapat mencapai tingkat kualitas yang paling tinggi dan tak terbatas yang serba meliputi; murni dan sejati, hal ini sejalan dengan makna firman Allah swt Q. S (7): 156[43] “Rahmatku meliputi sesuatu”.
Islam sangat lekat dengan tatanan rumah tangga. Rumah dalam pandangan Islam merupakan tempat berhimpun dan tempat menetap. Di dalamnya beberapa orang bertemu atas dasar saling mengasihi, saling menyayangi, saling berlemah lembut, menutupi rahasia, bermurah hati, menjaga dan melindungi. Hubungan dalam lingkup rumah tangga ini mencerminkan gambaran yang lembut dan halus, yang dari sana memancar perasaan kasih dan sayang.
Penutup
Pandangan fundamental bahwa membina rumah tangga bukanlah persoalan yang mudah. Terkadang rumah tangga yang diharapakan di dalamnya ada kebahagiaan justru malah menciptakan malapetaka, anggapan bahwa hidup sendiri jauh lebih baik atau menjalin hubungan tidaklah harus dengan ikatan pernikahan, agar terbebas dari tanggung jawab dan jeratan komitemen, dan lain-lain adalah pandangan yang sangat jauh dari semangat prinsip al-Quran. Surat ar-Rum; 30: 21 justru menganjurkan bagi umatnya untuk membina rumah tangga yang di dalamnya ada ketenangan, kasih sayang dan rahmat serta tanda-tanda kebesaran Allah swt.
Islam adalah agama yang memberikan perhatian besar terhadap pentingnya institusi keluarga. Secara normatif memberikan aturan-aturan yang komprehensif. Begitu juga mengenai pola relasi dan berbagai pembagian kerja di dalam institusi kelurga tersebut. Karena keluarga merupakan jiwa dan tulang punggung sebuah suatu Negara, kesejahteraan yang dirasakan adalah merupakan gambaran dari keadaan keluarga yang hidup di tengan-tengah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, jika kita ingin menciptakan Negara yang sejahtera, damai dan sentosa (baldatun thayyibatun) landasan yang harus kita bangun adalah masyarakat yang baik (thayyibah). Ketidak fahaman adalah salah satu penyebab terbesar tidak tercapai apa yang diinginkan. Islam membebani tuntunan secara mendetail dalam mengelola rumah tangga agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Tuntunan tersebut tentu saja bersumber dari al-Qur’an yang fungsinya sebagai pedoman hidup bagi manusia, tentunya penjelasan atau penafsiran yang bisa memberikan pemahaman dan dimengerti oleh kita sebagai orang Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A.m Ismatullah, “Mazahib Jurnal Pemikiran Islam,Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rahmaah Dalam al-Quran” Perspektif Penafsiran al-Quran dan Tafsirnya, Vol. XIV, No. 1 Juni 2015.
Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 14 Singapura: Pustaka Nasional, 1999.
Aḥmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Jakarta: Pustaka Progressif, 1984.
Al-Ashfahani, al-Mufradat fi Gharibil-Qur’an, Beirut: Dārul-Ma‘rifah, t.th.
Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, jilid. 14, terj. M. Masrida, Jakarta: Pustaka Azam, 2008.
Asman, “Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 7 No 2, Desember 2020.
Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur an dan Terjemahannya, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2008.
Dwi Runjani Juwita, Konsep Sakinah Mawaddah Warrahmah Menurut Islam. Jurnal AnNuha. Vol 4 Nomor 2, Desember 2017.
Ibnu Jariri Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan an Ta’wil Ayi Al Qur an, Jilid 20, Jakarta: Pustaka Azam, 2007.
Imam Muhammad Bin Ismail al-Bukhori, al-Adabul Mufrad, Jakarta: Buana Ilmu Ilami, 2005.
- Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfad Alquran, Beirut:Dar al-Fikr, 1980.
M.Quraish Shihab, Membumikan al-Quran (Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat), Bandung Mizan, 1994.
M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius, Jakarta: Paramadina, 2000.
Zainul Mushthofa dan Siti Aminah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Kafa’ah Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Sakinah.” UMMUL QURA 15.1 (2020.
Sayyid Qutb, Tafsir Fi Zilali al-Quran, terj. As’ad Yasin dkk, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, jilid. 11, terj. Al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani, 2013.
[1] Lihat Hamim Ilyas, Perempuan Tertindas Kajian Hadis-Hadis Monogini (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2005), h. 96.
[2] SIPP Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru Klas 1A diakses pada tanggal 1 Mei 2021.
[3] Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur an dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2008), h. 406
[4] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 7 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 5477
[5] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 (Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 22
[6] Ibid., h. 34
[7] Ibnu Jariri Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan an Ta’wil Ayi Al Qur an, Jilid 20 ( Jakarta: Pustaka Azam, 2007), h. 625-626
[8] Asman, “Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 7 No 2, Desember 2020 h. 100
[9] Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur an dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2008), h. 276
[10] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 14 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 3944
[11] Sayyid Qutb, Tafsir Fi Zilali al-Quran, terj. As’ad Yasin dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2004), h. 348
[12] Lihat BP4, Perkawinan & Keluarga, dalam Membangun Keluarga Sakinah, majalah bulanan. No. 451/XXXVIII/2010, Diterbitkan Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat. 2010, 16.
[13]Lihat Hukum Islam: Keluarga Sakinah, Mawaddah, warahmah, Dalam https://www.facebook.com/BelajarHukum Islam, diaskes 1 Mei 2021.
[14] Al-Ashfahani, al-Mufradat fi Gharibil-Qur’an, (Beirut: Dārul-Ma‘rifah, t.th), 236
[15] M. Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfad Alquran, (Beirut:Dar al-Fikr, 1980), h. 353
[16] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 (Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 35
[17] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, jilid. 14, terj. M. Masrida, (Jakarta: Pustaka Azam, 2008), h. 39
[18] Q.S. as-Sajadah;32 :7 dan 8
”Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.. kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina”.
[19] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 7 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 5501
[20] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 (Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 35
[21] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, jilid. 14, terj. M. Masrida, (Jakarta: Pustaka Azam, 2008), h. 41
[22] HR. Muslim dalam pembahasan tentang nikah, bab: Keengganan Isteri Memenuhi Ajakan Suami (2/1059)
[23] Aḥmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia (Jakarta: Pustaka Progressif, 1984), h. 1547
[24] Lihat M. Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfad Alquran, h. 747
[25] Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, jilid. 11, terj. Al-Kattani dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2013), h. 89
[26] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 7 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 5503
[27] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 (Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 36
[28] Ibid., jilid 2, h. 477
[29] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 7 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 5503
[30] Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, jilid. 11, terj. Al-Kattani dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2013), h. 89
[31] Imam Muhammad Bin Ismail al-Bukhori, al-Adabul Mufrad, (Jakarta: Buana Ilmu Ilami, 2005), h. 67
[32] Q.S. an-Nisa;3:19
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
[33] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jilid 11 (Cet.III: Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 36
[34] Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, Jilid 7 Singapura: Pustaka Nasional, 1999), h. 5504
[35] M.Quraish Shihab, Membumikan al-Quran (Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat), (Bandung Mizan, 1994), h. 253
[36] Q.S. an-Nisa;4: 59.
[37] A.m Ismatullah, “Mazahib Jurnal Pemikiran Islam,Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rahmaah Dalam al-Quran” (Perspektif Penafsiran al-Quran dan Tafsirnya), Vol. XIV, No. 1 Juni 2015
[38] Zainal Arifin, “Tantangan Membentuk Keluarga Sakinah Pada Generasi Milenial.” Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman 6.2 (2020): 203
[39] R. Zainul Mushthofa dan Siti Aminah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Kafa’ah Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Sakinah.” UMMUL QURA 15.1 (2020): 48
[40] Dwi Runjani Juwita, Konsep Sakinah Mawaddah Warrahmah Menurut Islam. Jurnal AnNuha. Vol 4 Nomor 2, Desember 2017. 205
[41] Lihat Machfud, Keluarga Sakinah Membina Keluarga Bahagia (Surabaya: Citra Fajar, 2008), 1314.
[42] Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius (Jakarta: Paramadina, 2000), h. 72-73
[43] Q.S al-A’raf; 7:156